Analisis Pertanggung Jawaban Debitur Yang Wanprestasi Karena Alasan Wabah Covid-19 Sebagai Force Majeure

Pratama, Rizki Septian Putra (2023) Analisis Pertanggung Jawaban Debitur Yang Wanprestasi Karena Alasan Wabah Covid-19 Sebagai Force Majeure. Skripsi thesis, Universitas Kadiri.

[img] Text
01. Cover.pdf

Download (167kB)
[img] Text
02. Abstrak.pdf

Download (161kB)
[img] Text
03. Bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (279kB)
[img] Text
04. Daftar Pustaka.pdf

Download (216kB)

Abstract

Pertanggungjawaban Hukum Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Karena Alasan Pandemi Covid -19 Sebagai Force Majeure. Tujuan penulisan ini adalah (1)Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Force Majeure dalam sebuah perjanjian. (2) Untuk mengetui apa akibat hukum bila covid-19 sebagai alasan Force Majeure dalam perjanjian.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah Teori-teori, Konsep-konsep, Asas – asas hukum serta Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan Studi Kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Akibat hukum Pandemic Covid-19 sebagai bentuk keadaan memaksa (Forje Majeure) terhadap perjanjian kredit dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Akibat hukum Force Majeure yang bersifat tetap atau absolut dan akibat hukum Force Majeure yang bersifat sementara atau relative. Oleh karena Pandemic Covid-19 dikategorikan sebagai Force Majeure sementara atau relatif, maka akibat hukum Forje Majeure dalam perjanjian Kredit akibat adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan tidak berubahnya beban resiko; Dan, Kendala-kendala dalam penyelesaian perjanjian kredit karena keadaan memaksa (Forje Majure) akibat Pandemic Covid-19 yaitu Kebijakan restrukturisasi kredit masih menimbulkan permasalahan bagi Debitur dan bank/lembaga pembiayaan (Kreditur); Terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan Pemerintah dengan POJK Nomor.11/2020 dalam menyikapi “relaksasi kredit”; Bab I Pasal 1 POJK 11/2020 hanya menyebutkan lembaga perbankan, tidak termasuk Perusahaan/Lembaga Pembiayaan non-Bank seperti Multifinance (Leasing); dan Adanya unsur kesengajaan dari Debitur. Adapun solusi terhadap kendala-kendala tersebut yaitu Pihak perbankan atau lembaga pembiayaan (Kreditur) harus patuh kepada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dengan keringanan dalam kredit atau relaksasi kredit; Harus ada kesesuaian peraturan terkait dengan relaksasi kredit antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Pemerintah; Peraturan POJK No.11 Tahun 2020 tentang relaksasi kredit harus mencakup semua Lembaga pembiayan; dan Adanya kesadaran dari pihak Debitur untuk tetap melaksanakan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh Kreditur. Kata kunci : Pertanggung Jawaban,Debitur,Wanprestasi,Covid-19,Force Majeure

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email rio.mahardiko@gmail.com
Date Deposited: 16 Mar 2026 03:32
Last Modified: 16 Mar 2026 03:32
URI: http://repository.unik-kediri.ac.id/id/eprint/1121

Actions (login required)

View Item View Item