Tinjauan Yuridis Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Wafdulloh, Mukhamad Zuhri (2025) Tinjauan Yuridis Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Skripsi thesis, Universitas Kadiri.

[img] Text
01.Cover.pdf

Download (160kB)
[img] Text
02.abstrak.pdf

Download (215kB)
[img] Text
03.bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (247kB)
[img] Text
04.daftar pustaka.pdf

Download (211kB)

Abstract

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwasanya presiden dianggap simbol negara yang tidak boleh di hina, Pengaturan pasal pencemaran nama baik presiden dan Wakil presiden yang dulunya sudah di tiadakan atau dianggap bertentangan dengan UUD 1945, putusan Mahkamah konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa pasal penghinaan Presiden dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP bertentangan dengan konstitusi. sedangkan perhari ini Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP termuat kembali mengenai pasal pencemaran nama baik presiden, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melakukan penelitian hukum normatif berdasarkan permasalahan didalam penelitian ini. Penelitian normatif berdasarkan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 merupakan penelitian hukum yang mendeskripsikan, menjelaskan, dan menganalisis penegakan hukum dalam tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Salah satu asas yang dikenal dalam tingkat peradilan pidana adalah Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law), Asas ini menjamin bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Sedangkan yang dimaksud sama di hadapan hukum apakah semua rakyat Indonesia atau hanya golongan tertentu saja, dalam teori hukum murni Hans kelsen norma hukum itu ada bukan seharusnya ada. oleh karna itu Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tercantum secara eksplisit dalam Pasal 218-220. Ketentuan ini menegaskan bahwa serangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden/Wakil Presiden di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda, namun dengan pengecualian terhadap kritik untuk kepentingan umum. Meskipun Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP khususnya Pasal 218-220 ini mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Pengaturannya bertentangan dengan UUD 1945 yang dimanah UUD 1945 ini mengatur kebebasan berpendapat. Kata Kunci: Penghinaan, Presiden dan wakil Presiden, Tindak Pidana, KUHP

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email rio.mahardiko@gmail.com
Date Deposited: 28 Apr 2026 03:00
Last Modified: 28 Apr 2026 03:00
URI: http://repository.unik-kediri.ac.id/id/eprint/1135

Actions (login required)

View Item View Item