Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Usia Dibawah 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Wijayanti, Pipit (2020) Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Usia Dibawah 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Skripsi thesis, Universitas Kadiri.

[img] Text
Halaman Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (429kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (423kB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan perkawinan di bawah umur 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sesuai. Apakah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan dibawah umur sudah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Anak. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu dengan membaca buku pustaka,majalah,artikel jurnal dan berbagai sumber lainnya. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dan seorang wanita yang telah melakukan syarat sah perkawinan menurut Undang-Undang dan menurut agamanya masing-masing, Sedangkan perkawianan usia muda merupakan perkawinan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki usia kurang dari ketentuan yang sudah diatur dalam hukum positif indonesia, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang no.16 tahun 2019 tentang perkawinan. dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang no.35 tahun 2014, “bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”, apabila melangsungkan perkawinan tegas dikatakan adalah perkawinan di bawah umur. Undang-Undang Perlindungan Anak sudah menerapkan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan dibawah umur, baik secara langsung maupun secara tidak langsung telah melanggar hak-hak anak. dalam keadaan tereksploitasi secara ekonomi maupun seksual maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00- (enam miliar rupiah). Kata kunci : perkawinan Anak dibawah 18 tahun, Undang-Undang Perkawinan Jo Undang-Undang Perlindungan Anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: NR Nurul Huda
Date Deposited: 28 Jan 2022 08:51
Last Modified: 28 Jan 2022 08:51
URI: http://repository.unik-kediri.ac.id/id/eprint/276

Actions (login required)

View Item View Item