Analisis Hukum Permohonan DIspensasi Perkawinan Pada Pasangan Di Bawah Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan)

Adinda, Maulida Hakim (2024) Analisis Hukum Permohonan DIspensasi Perkawinan Pada Pasangan Di Bawah Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan). Skripsi thesis, Universitas Kadiri.

[img] Text
COVER.pdf

Download (63kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (29kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (118kB)

Abstract

Dispensasi nikah merupakan fenomena yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Berbagai factor menjadi penyebab terjadinya dispensasi perkawinan, yaitu hukum adat, ekonomi, pendidikan dan pergaulan bebas menjadi factor umum yang sering dijumpai di masyarakat. Adapun faktor yang lebih mempengaruhi lajunya perkara permohonan dispensasi perkawinan adalah hamil di luar nikah. Oleh sebab itu tidak dapat dielakkan lagi jika perkara permohonan dispensasi perkawinan selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya. Adapun yang akan di bahas dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia sesuaidenganUndang-UndangNomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan, 2) Apa Pedoman Majelis Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan permohonan dispensasi Perkawinan pada pasangan di bawah batas usia minimal Perkawinan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah pendekatan yuridisnormatif, Hasil penelitian ini menunjukan bahwa setelah penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sehingga dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan Majelis Hakim harus lebih teliti, dimana dalam hal ini Permohonan dispensasi kawin diperiksa berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak, sehingga dalam pemeriksaan perkara tersebut harus di dengar ketarangan pemohon, anak, calon isteri/suami, dan orang tua/wali calon suami/isteri, dan dalam persidangan tersebut hakim harus memberikan nasihat kepada pihak-pihak tersebut terkait resiko perkawinan anak. Kelalaian hakim dalam melakukan pemeriksaan keterangan pihak- pihak tersebut dan/atau memberikan nasihat serta mempertimbangkannya dalam penetapan, mengakibatkan penetapan batal demi hukum. Kata Kunci: Anak, Batas Minimal Usia Perkawinan, Dispensasi Perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email rio.mahardiko@gmail.com
Date Deposited: 23 May 2025 06:27
Last Modified: 23 May 2025 06:27
URI: http://repository.unik-kediri.ac.id/id/eprint/767

Actions (login required)

View Item View Item