Prasetyo, Faninda Fenty (2025) Analisis Yuridis Penambahan Jam Kerja Karyawan Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Skripsi thesis, Universitas Kadiri.
|
Text
01.Cover.pdf Download (24kB) |
|
|
Text
02.abstrak.pdf Download (123kB) |
|
|
Text
03.bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (185kB) |
|
|
Text
04.daftar pustaka.pdf Download (177kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas tentang penambahan jam kerja bagi karyawan. Meskipun jam kerja sudah ada aturannya dalam peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap jam kerja juga tetap masih terjadi. Ketentuan mengenai jam kerja bagi pekerja, di Indonesia pengaturannya diatur melalui berbagai pengaturan hukum Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Dalam Undang-Undang Keternakerjaan mengatur bahwa durasi jam kerja normal adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk pekerja dengan jadwal kerja lima hari dalam seminggu, dan durasi jam kerja normal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu. Rumusan masalah pada penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana Pengaturan Penambahan Jam Kerja Karyawan menurut UndangUndang Cipta Kerja ? 2) Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Bila Terjadi Penambahan Jam Kerja Karyawan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative yang menekankan literatur dan analisis terhadap perundang – undangan yang releven. Metode penelitian ini sangat tepat digunakan untuk mengkaji aturan hukum yang berlaku terhadap suatu peristiwa yakni dalam kasus penambahan jam kerja pada karyawan. Hasil penelitian ini membahas tentang pengaturan penambahan jam kerja karyawan menurut Undang-Undang Cipta Kerja mengatur batas waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, serta memberikan hak istirahat bagi pekerja. Akibat hukum terhadap perusahaan bila terjadi penambahan jam kerja karyawan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 perubahan pengaturannya terdiri dari perubahan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu, peubahan pembaruan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu, penghapusan akibat hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tidak tertulis, penegasan akibat hukum apabila PKWT mensyaratkan masa percobaan, penambahan jenis pekerjaan tertentu yang dapat dibuat dalam PKWT, dan pengaturan uang kompensasi pekerja dalam PKWT. Akibat hukum yang terjadi yaitu perlindungan hukum terhadap waktu kerja, perlindungan hukum terhadap upah, perlindungan hukum terhadap kesejahteraan, dan akibat hukum terhadap perlindungan hukum mengenai uang kompensasi. Kata Kunci: Analisis Yuridis, Jam Kerja, Penambahan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | Unnamed user with email rio.mahardiko@gmail.com |
| Date Deposited: | 27 Feb 2026 02:31 |
| Last Modified: | 27 Feb 2026 02:31 |
| URI: | http://repository.unik-kediri.ac.id/id/eprint/1095 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
