Perlindungan Hukum Terhadap Investor Peer To Peer Lending Dalam Financial Technology

Nugroho, Mohammad Setyo (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Investor Peer To Peer Lending Dalam Financial Technology. Skripsi thesis, Universitas Kadiri.

[img] Text
01.Cover.pdf

Download (156kB)
[img] Text
02.abstrak.pdf

Download (252kB)
[img] Text
03.bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (816kB)
[img] Text
04.daftar pustaka.pdf

Download (418kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan tentang yang pertama apakah bisnis peer to peer lending sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia belum memiliki undang- undang khusus yang mengatur terkait eksistensi financial technology yang mencakup pengaturan tentang peer to peer lending di Indonesia namun telah dikeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi selain itu juga terdapat peraturan perundang- undangan yang dapat dijadikan dasar legalitas berlakunya peer to peer lending di Indonesia yang terdapat pada KUHPer, UU Telekomunikasi dan UU OJK. Bentuk perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending secara preventif tertera dalam UU Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab. Perlindungan hukum secara represif berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang terjadi antara investor, platform dan peminjam dana dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi tergantung bagaimana kesepakatan para pihak dalam memilih jalur penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa Jalur non litigasi oleh OJK mengacu pada POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga APS di Sektor Jasa Keuangan ditetapkan menjadi 3 tahapan yakni Internal Dispute Resolution (IDR), Fasilitas Penyelesaian Pengaduan oleh OJK, dan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang menggunakan metode mediasi, adjudikasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa jalur litigasi dapat ditempuh melalui peradilan umum. Kata Kunci : Investor, Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum, Fintech

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email rio.mahardiko@gmail.com
Date Deposited: 27 Feb 2026 07:43
Last Modified: 27 Feb 2026 07:43
URI: http://repository.unik-kediri.ac.id/id/eprint/1107

Actions (login required)

View Item View Item