Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023 Mengenai Judicial Riview Terhadap Pasal 169 Huruf (Q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Anang, Dwi Hargunas (2024) Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023 Mengenai Judicial Riview Terhadap Pasal 169 Huruf (Q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Skripsi thesis, Universitas Kadiri.

[img] Text
COVER.pdf

Download (164kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (176kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (190kB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi mendapatkan wewenang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945”. Prinsip negara demokratis merupakan tiap rakyat berdaulat dan berhak berpartisipasi dalam proses politik, merupakan hak untuk dipilih sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden. Ditemukan peristiwa yang kontroversi berlangsung sepanjang pemilihan umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2024, yakni perihal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhubungan tentang persyaratan minimal pembatasan usia dalam menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden. Perkara tersebut bermula dari pemohon Almas Tsaqibibirru Re A dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hal tersebut memohon agar melakukan judicial riview Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pada penyusunan penelitian ini memakai metode penelitian normatif, dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan menurut Mahkamah Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyampaikan bahwa “tidak boleh ada ketidakadilan atau diskriminatif yang menghalangi seseorang untuk berkontribusi dalam pemerintahan”. Menurut Mahkamah batas usia seharusnya memperhatikan syarat lain yang dapat menunjukkan kemampuan seseorang, sehingga memberikan alternatif berpengalaman menjadi kepala daerah. Akibat hukumnya yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwasannya “Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945”. Selain mengakibatkan hukum tersebut, ada akibat hukum lain yang timbul yakni Pasal a quo berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengakibatkan Pasal a quo cacat formil dalam pengambilan keputusan. Meskipun demikian hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan dari putusan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Judicial Riview, Pemilihan Umum, A quo.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email rio.mahardiko@gmail.com
Date Deposited: 23 May 2025 06:28
Last Modified: 23 May 2025 06:28
URI: http://repository.unik-kediri.ac.id/id/eprint/757

Actions (login required)

View Item View Item